Pages

Sabtu, 26 April 2014

Makan sepuasnya di Untar? Yuk, siapa takut!

Peserta lomba makan
Eat like crazy, ya! itulah acara kompetisi makan yang diadakan oleh Event Organizer (EO) Absolute Style 90  yang diselanggarakan pada Rabu (23/4) di selasar Gedung M Universitas Tarumanagara (Untar). Acara ini dicetuskan oleh Doohan yang juga merupakan ketua pelaksana acara tersebut.

“Hal yang unik, sederhana dan  menghemat biaya. Tercetus idenya dari saya sendiri  lomba makan, di Untar sendiri belum ada lomba makan,” ungkapnya.

Peserta yang telah terdaftar akan memakan mie sebanyak lima porsi per orang dalam waktu 90 detik. Dari seluruh peserta tersebut dipilih 25 peserta  yang tercepat. Selanjutnya, peserta yang lolos disuguhi bubble tea sebanyak dua gelas yang harus dihabiskan  dengan durasi 90 detik. Peserta yang menghabiskan minuman tercepat akan masuk babak akhir yakni melanjutkan dengan makan bakso yang memiliki ukuran sekepalan tangan orang dewasa dan harus dihabiskan dalam waktu kurang dari satu menit.

Acara yang tidak pernah di adakan di kampus ini menarik antusiasme dari mahasiswa, yang dibuktikan dari banyaknya mahasiswa yang ikut mendaftar.

“Sebelumnya, waktu promosi cuma ada 30 orang yang ikutan, dan setelah buka stand disini, antusiasnya luar biasa, ga nyangka, perkiraan kita cuma 35 orang. Eh, ternyata ada banyak (pendaftar), terkejut karena ramai,” tambah Doohan.

Doohan menambahkan bahwa acara tersebut berjalan sukses karena dukungan berbagai pihak terutama fakultas

“Dari Fikom semuanya dimudahkan, contohnya sound (system) dan microphone, dan pengeras suara, cepet dan ga ada halangan,” ujarnya.

Acara ini ditutup dengan pengumuman pemenang yang dimenangkan oleh Ivander (umum). Sedangkan juara kedua dan ketiga dimenangkan oleh Wilhan (Fikom) dan Rio (FT). Seluruh pemenang berhak mendapatkan uang tunai.(tik)


Senin, 21 April 2014

Keterbatasan Bukan Halangan!

"karena ada bunga mati, maka banyaklah buah yang tumbuh. Demikianlah pula dalam hidup manusia. Karena ada anagn-angan muda mati, kadang-kadang timbullah angan-angan lain, yang lebih sempurna, yang boleh menjadikannya buah" – R.A Kartini (1879-1904)

21 April merupakan hari besar bagi para wanita Indonesia karena pada tanggal yang sama pernah lahir seorang wanita yang hidupnya dia dedikasikan untuk memperjuangkan hak-hak wanita. R.A. Kartini namanya, dia wanita lantang yang mengoyak budaya patriarki dan gigih mengusahakan pendidikan bagi wanita di masanya.

Keteladanan Kartini tidak pudar oleh zaman. Terbukti masih ada wanita-wanita yang gigih berjuang meskipun di dalamn keterbatasan. Siapa saja mereka? 

1. Irma Suryati

Irma yang mengalami kelumpuhan akibat polio. Tapi hal ini tidak menjadi hambatan baginya untuk terus berkarya. Ia bersama suaminya yang juga penyandang cacat kaki, berhasil membangun usaha kerajinan keset yang sudah di ekspor ke beberapa negara. 





2. Dr. Hj Murtini SH.,MM

Murtini merupakan penyandang tunanetra akibat kecelakaan yang dialaminya tahun 2004. Pada tahun 2007, ia berkelliling nusantara bukan untuk jalan-jalan, melainkan untuk mengetahui bagaimana pemerintah setempat memperlakukan dan melayani para penyandang disabilitas.






3. Angkie Yudistia

Angkie adalah wanita kelahiran Medan yang menyandang tuna rungu sejak berusia 10 tahun. Kondisi ini membuatnya semakin berpikir positif. Berbagai prestasinya yang sudah di raih yaitu menulis beberapa buku, menjadi delegasi Indonesia di Asia Pacific Center of Disability di Thailand dan mendirikan bisnis sosial Thisable Enterprise.


Mereka tidak mempunyai kekuasaan atau fisik yang sempurna, tapi mereka bisa membuat tanah air maju dalam berbagai hal. Jadi, siapa bilang wanita Indonesia hanya di dapur? Ayo, bersama-sama kita memajukan wanita Indonesia dalam berbagai bidang!(VAL)






Vox Pop: Kartini, siapa?

Setiap tanggal 21 April Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai salah satu pahlawan nasional. Kartini merupakan salah satu pahlawan yang terkenal karena perjuangannya untuk membela hak kaum perempuan, terutama hak dalam mengenyam pendidikan. Maka itu hampir setiap sekolah di seluruh Indonesia merayakan Hari Kartini melalui berbagai cara, dari mengadakan berbagai lomba sampai mengharuskan para murid untuk mengenakan baju adat nasional dari berbagai daerah.

Namun ternyata selepas dari bangku sekolah, banyak orang tidak lagi menganggap Hari Kartini sebagai hari yang istimewa bahkan lupa dengan Hari Kartini, berikut hasil penelusuran tim Oranye tentang Hari Kartini.

Maria Mauren salah satu mahasiswi Fikom Untar lupa kalau hari ini adalah Hari Kartini, “ Tidak ingat, tapi setelah liat status orang-orang di BBM jadi ingat.” Menurutnya Kartini adalah sosok wanita yang hebat dan ia ingat karya Kartini yang terkenal yaitu buku Habis Gelap Terbitlah Terang.

Jimmy salah satu satpam Untar mengaku tidak ingat dengan Hari Kartini dan yang ia tahu Kartini adalah ibu bangsa dan Negara yang menjahit bendera merah putih.

Tim Oranye juga menanyakan salah seorang pedanga di depan kampus Untar yang bernama Inang. Ia dengan bangga mengatakan ingat dengan hari kartini, menurutnya kartini adalah pahlawan wanita yang bijaksana. Sementara itu Eddy salah satu Office Boy di Fikom Untar sama sekali tidak ingat dan tidak tahu mengenai Kartini, "Kartini, siapa?". (YOH/OCHA)

Sabtu, 05 April 2014

Ayo Memilih: Syarat Surat Suara Sah

Pesta demokrasi tinggal menghitung hari. Tepatnya tanggal 9 April mendatang, 250 juta rakyat Indonesia akan menentukan nasib bangsa ini 5 tahun ke depan. Meski pemilu sudah di depan mata, masih saja ada yang belum tahu bagaimana caa mencoblos yang benar. Agus Sudibyo, Ketua Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberikan beberapa poin-poin pencoblosan yang benar dalam Diskusi Publik “Mengawasi Pelaksanaan Pileg, Menyelamatkan Demokrasi Kita” di Hall Dewan Pers (3/4 ).  Perlu diketahui bahwa dalam surat suara DPR dan DPRD tidak dilengkapi foto caleg. Hanya surat suara DPD saja yang disertai foto caleg.
Surat suara dikatakan sah, jika:
1. Mencoblos nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol. (gambar kanan)




2. Mencoblos nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg. (gambar kiri)










3. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg. (gambar kanan)




4. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama caleg dalam satu partai, maka suaranya dihitung satu untuk parpol. (gambar kiri)








5. Mencoblos lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol. (gambar kanan)




6. Mencoblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol. (gambar kiri)









7. Mencoblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut. (gambar kanan)


8. Ada garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol. (gambar kiri)








9. Ada garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol. (gambar kanan)




10. Ada garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg. (gambar kiri)









11. Mencoblos kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol. (gambar kanan)







12. Mencoblos kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol. (gambar kiri)







13. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol. (gambar kanan)





14. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol. (gambar kiri)








15. Mencoblos kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol. (gambar kanan)






Surat suara dikatakan tidak sah, jika:
1. Mencoblos lebih dari satu partai

2. Mencoblos caleg dari dua partai yang berbeda.(tik)