
Setelah 15 tahun reformasi, belum ada satu pun
kasus tahun 1965 yang telah diselesaikan secara tuntas sesuai standar
kemanusiaan dan HAM sebagaimana dituntut oleh konstitusi Indonesia. Salah satu korban bernama Sumini menuturkan bagaimana
mereka sangat menderita dengan beban yang harus dibawa seumur hidupnya karena sering
di cap sebagai seorang komunis. Komnas HAM dan KKPK mengajak individu, lembaga
dan aktivis lainnya mendukung
perjuangan dan penegakan HAM.
Robert Lemelson sendiri mengungkapkan pemerintah
seharusnya juga ikut berperan dan secara adil menuntaskan kebenaran. Lanjutnya, Komnas
HAM harus tetap menyelidiki berbagai
kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1965 yang memakan korban sekurang-kurangnya
500 jiwa. Selain itu, masih terjadi stigmatisasi pada seseorang atau sekelompok
orang karena afiliasi, kepentingan politik,
atau pengaruh kelompok yang berbau SARA hingga saat ini. (bim)
Posting Komentar