Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini pelakunya ialah oknum TNI AU, Letkol Robert Simanjuntak terhadap sejumlah wartawan
ketika meliput jatuhnya pesawat tempur TNI di Pekanbaru, Riau, Selasa siang (16/10). Sejumlah aliansi jurnalis pun
mengecam dan meminta pertanggungjawaban atas kekerasan yang dilakukan. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sejak Januari hingga Mei 2012 telah terjadi sedikitnya 20 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Penyebabnya ialah pemerintah
dan penegak hukum telah melakukan praktik impunitas yang membuat para
pelaku tidak tersentuh hukum.
Jika
kasus kekerasan ini terus diabaikan, para jurnalis akan berada di bawah ancaman kekerasan dan menghambatnya untuk memberikan informasi yang utuh
kepada masyarakat. Hal tersebut berarti merupakan ancaman bagi hak konstitusional warga negara untuk
memperoleh informasi. AJI Indonesia menuntut para pelaku itu diadili dengan
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi mendorong kesadaran setiap
warga negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum.
Sementara
itu, dalam keterangannya pada Kantor Berita Antara, Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch. Bangun mengemukakan bahwa saat ini komunitas pers akan menyerahkan
rancangan naskah Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan kepada
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan. Pedoman itu berisi ungkapan bahwa praktik jurnalisme di lapangan masih menghadapi aksi kekerasan dari aparat
keamanan. (Bima)
Posting Komentar