Jessica
Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Kamis, 27 Oktober 2016. Ia
dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap
Wayan Mirna Salihin.
Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum
sebelumnya. Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap
Wayan Mirna Salihin, teman semasa kuliahnya di Australia.
Pembunuhan itu bermula ketika Jessica mengajak Mirna, Hani,
dan Vera untuk reuni lantaran sudah lama tak berjumpa. Pertemuan tersebut
terjadi pada 6 Januari 2016 di kafe Olivier, Jakarta. Jessica datang lebih dulu
dan memesankan tempat di meja nomor 54.Jessica juga memesankan es kopi Vietnam
untuk Mirna Wayan Salihin. Minuman itu kemudian diminum Mirna dan mengakibatkan
kejang-kejang seketika, mulut Mirna
pun juga mengeluarkan busa.
Mirna meninggal dalam
perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo. Setelah diperiksa, di dalam lambung
Mirna ditemukan racun sianida sebesar 0,02 miligram. Pada 30 Januari 2016,
polisi menangkap Jessica dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Jessica memprotes vonis 20 tahun penjara. Baginya putusan ini
tidak adil. "Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan
sangat berpihak," ujar Jessica dalam persidangan Kamis (27/10).Sementara
itu, ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan akan
mengajukan banding. Jessica menegaskan putusan itu tidak netral."Karena
putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian keadilan maka kami
nyatakan banding," ujar Otto.
Penulis : Citra
Editor : Yusrina Zulfa
Posting Komentar