Oranye Fikom Untar Oranye Fikom Untar Author
Title: DIVONIS 20 TAHUN, JESSICA AJUKAN BANDING
Author: Oranye Fikom Untar
Rating 5 of 5 Des:
Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis, 27 Oktober 2016. Ia dinyatak...






Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis, 27 Oktober 2016. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, teman semasa kuliahnya di Australia.
Pembunuhan itu bermula ketika Jessica mengajak Mirna, Hani, dan Vera untuk reuni lantaran sudah lama tak berjumpa. Pertemuan tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 di kafe Olivier, Jakarta. Jessica datang lebih dulu dan memesankan tempat di meja nomor 54.Jessica juga memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna Wayan Salihin. Minuman itu kemudian diminum Mirna dan mengakibatkan kejang-kejang seketika, mulut Mirna pun juga mengeluarkan busa.
Mirna meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo. Setelah diperiksa, di dalam lambung Mirna ditemukan racun sianida sebesar 0,02 miligram. Pada 30 Januari 2016, polisi menangkap Jessica dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Jessica memprotes vonis 20 tahun penjara. Baginya putusan ini tidak adil. "Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak," ujar Jessica dalam persidangan Kamis (27/10).Sementara itu, ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan akan mengajukan banding. Jessica menegaskan putusan itu tidak netral."Karena putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian keadilan maka kami nyatakan banding," ujar Otto.


Penulis : Citra
Editor : Yusrina Zulfa


About Author

Advertisement

Posting Komentar

 
Top