Oranye Fikom Untar Oranye Fikom Untar Author
Title: Ayo Memilih: Syarat Surat Suara Sah
Author: Oranye Fikom Untar
Rating 5 of 5 Des:
Pesta demokrasi tinggal menghitung hari. Tepatnya tanggal 9 April mendatang, 250 juta rakyat Indonesia akan menentukan nasib bangsa ini 5 t...
Pesta demokrasi tinggal menghitung hari. Tepatnya tanggal 9 April mendatang, 250 juta rakyat Indonesia akan menentukan nasib bangsa ini 5 tahun ke depan. Meski pemilu sudah di depan mata, masih saja ada yang belum tahu bagaimana caa mencoblos yang benar. Agus Sudibyo, Ketua Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberikan beberapa poin-poin pencoblosan yang benar dalam Diskusi Publik “Mengawasi Pelaksanaan Pileg, Menyelamatkan Demokrasi Kita” di Hall Dewan Pers (3/4 ).  Perlu diketahui bahwa dalam surat suara DPR dan DPRD tidak dilengkapi foto caleg. Hanya surat suara DPD saja yang disertai foto caleg.
Surat suara dikatakan sah, jika:
1. Mencoblos nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol. (gambar kanan)




2. Mencoblos nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg. (gambar kiri)










3. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg. (gambar kanan)




4. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama caleg dalam satu partai, maka suaranya dihitung satu untuk parpol. (gambar kiri)








5. Mencoblos lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol. (gambar kanan)




6. Mencoblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol. (gambar kiri)









7. Mencoblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut. (gambar kanan)


8. Ada garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol. (gambar kiri)








9. Ada garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol. (gambar kanan)




10. Ada garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg. (gambar kiri)









11. Mencoblos kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol. (gambar kanan)







12. Mencoblos kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol. (gambar kiri)







13. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol. (gambar kanan)





14. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol. (gambar kiri)








15. Mencoblos kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol. (gambar kanan)






Surat suara dikatakan tidak sah, jika:
1. Mencoblos lebih dari satu partai

2. Mencoblos caleg dari dua partai yang berbeda.(tik)

About Author

Advertisement

Posting Komentar

 
Top