Pesta demokrasi
tinggal menghitung hari. Tepatnya tanggal 9 April mendatang, 250 juta rakyat
Indonesia akan menentukan nasib bangsa ini 5 tahun ke depan. Meski pemilu sudah
di depan mata, masih saja ada yang belum tahu bagaimana caa mencoblos yang
benar. Agus Sudibyo, Ketua Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) memberikan beberapa poin-poin pencoblosan yang benar
dalam Diskusi
Publik “Mengawasi Pelaksanaan Pileg, Menyelamatkan Demokrasi Kita” di Hall
Dewan Pers (3/4 ). Perlu diketahui bahwa dalam surat suara DPR dan DPRD tidak dilengkapi foto
caleg. Hanya surat suara DPD saja yang disertai foto caleg.
Surat suara dikatakan sah, jika:
1.
Mencoblos nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu
untuk parpol. (gambar kanan)
2. Mencoblos nomor
urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg. (gambar kiri)
3. Mencoblos nomor
urut, tanda gambar, dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg,
maka suaranya dihitung satu untuk caleg. (gambar kanan)
4. Mencoblos nomor
urut, tanda gambar, dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama
caleg dalam satu partai, maka suaranya dihitung satu untuk parpol. (gambar kiri)
5. Mencoblos lebih
dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung
satu untuk parpol. (gambar kanan)
6. Mencoblos lebih
dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya
dihitung satu untuk parpol. (gambar kiri)
7. Mencoblos lebih
dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya
dihitung satu untuk caleg tersebut. (gambar kanan)

8. Ada garis di
antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara
dianggap sah untuk satu parpol. (gambar kiri)
9. Ada garis yang
memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol. (gambar kanan)
10. Ada garis yang
memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg. (gambar kiri)
11. Mencoblos kolom
abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara
dianggap sah satu untuk parpol. (gambar kanan)

12. Mencoblos kolom
abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka
suara dihitung satu untuk parpol. (gambar kiri)
13. Mencoblos kolom
nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah
untuk parpol. (gambar kanan)
14. Mencoblos kolom
nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu
untuk parpol. (gambar kiri)
15. Mencoblos kolom
nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka
suara dianggap sah satu untuk parpol. (gambar kanan)
Surat suara dikatakan tidak sah, jika:
1. Mencoblos lebih dari satu partai
2. Mencoblos caleg dari dua
partai yang berbeda.(tik)
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.