Pesta demokrasi
tinggal menghitung hari. Tepatnya tanggal 9 April mendatang, 250 juta rakyat
Indonesia akan menentukan nasib bangsa ini 5 tahun ke depan. Meski pemilu sudah
di depan mata, masih saja ada yang belum tahu bagaimana caa mencoblos yang
benar. Agus Sudibyo, Ketua Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) memberikan beberapa poin-poin pencoblosan yang benar
dalam Diskusi
Publik “Mengawasi Pelaksanaan Pileg, Menyelamatkan Demokrasi Kita” di Hall
Dewan Pers (3/4 ). Perlu diketahui bahwa dalam surat suara DPR dan DPRD tidak dilengkapi foto
caleg. Hanya surat suara DPD saja yang disertai foto caleg.
Surat suara dikatakan sah, jika:
1.
Mencoblos nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu
untuk parpol. (gambar kanan)
2. Mencoblos nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg. (gambar kiri)
2. Mencoblos nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg. (gambar kiri)
8. Ada garis di
antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara
dianggap sah untuk satu parpol. (gambar kiri)
12. Mencoblos kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol. (gambar kiri)
14. Mencoblos kolom
nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu
untuk parpol. (gambar kiri)
Surat suara dikatakan tidak sah, jika:
1. Mencoblos lebih dari satu partai
2. Mencoblos caleg dari dua
partai yang berbeda.(tik)
Posting Komentar